Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Posisi Loker Ombudsman :
PENGUMUMAN SELEKSI/PENDAFTARAN
KEPALA PERWAKILAN DAN CALON ASISTEN
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA PERWAKILAN DAN CALON ASISTEN
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Ombudsman Republik Indonesia mengundang putera/puteri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung dengan Ombudsman RI guna mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
- KEPALA PERWAKILAN
- CALON ASISTEN
1. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuham YME
- Sehat jasmani dan rohani
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
- Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
- Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
Kelengkapan Administrasi :
- Formulir pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di rumah sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
- Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
2. Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuham YME
- Sehat jasmani dan rohani
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
- Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun per 1 Agustus 2015
- Pendidikan paling rendah sarjana dengan IPK minimal 2.6 dari program studi dengan terakreditasi diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Adaministrasi Negara
- Mampu mengoperasikan komputer program MS Office
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
- Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
Kelengkapan Administrasi :
- Formulir pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang merah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku. Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.
Catatan :
- Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah membenkan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia berhak mernbatalkan hasil seleksi
- Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
- Keputusan Parutia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republlk indonesia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan melengkapi Lamaran Kerja beserta kelengkapannya via POS ke alamat dibawah ini :
PENDAFTARAN :
Contoh amplop :
Alamat :
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5
Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan,
Jakarta Selatan 12920
Unduh :
- Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara :
- Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.
Contoh amplop :
Alamat :
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5
Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan,
Jakarta Selatan 12920
Unduh :